Sunday, April 30, 2017

Pengertian, Prinsip Perdagangan Internasional (PENULISAN)

Pengertian Perdangangan Internasional

Menurut Sumantoro perdagangan internasional adalah the exchange of goods and services between nations, as used, it generally refers to the total goods and services exchanges among all nations. Intinya mengandung perngertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa. Istilah perdagangan internasional adalah kegiatan pertukaran barang / jasa / dan modal, modal antar penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain.
Adapun pengertian umum dari perdagangan internasional adalah kegiatan – kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang, jasa dan modal tenaga kerja, teknologi (pabrik) dan merek dagang.
 Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Adapun prinsip hukum perdagangan internasional yang diatur daalm GATT/WTO, meliputi:
1)      Prinsip Non-Diksriminasi (Non-Discrimination Principle)
Prinsip ini meliputi :
a.       Prinsip most favoured Nation
Semua negara anggota terikat untuk memberikan negara – negara yang lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta menyangkut biaya – biaya lainnya. Perlakuan yang sama tersebut harus dijalankan dengan segera dan tanpa syarat terhadap produk yang berasal atau yang ditujukan
b.      Prinsip National Treatment
2)      Prinsip Resiprositas
Prinsip yang mensyaratkan adanya perlakuan timbal balik diantara sesama negara anggota WTO dalam kebijaksanaan perdagangan internasional. Artinya, apabila suatu negara dalam kebijaksanaan perdagangan internasionalnya menurunkan tarif masuk atas produk impor dari suatu negara, maka negara yang mengekspor produk tersebut wajib juga menurunkan tarif masuk untuk produk dari negara pertama tadi.
Prinsip ini diterapkan terutama dalam hal terjadinya pertukaran barang antara dua negara secara timbal balik, dan menghendaki adanya kebijaksanaan atau konsesi yang seimbang dan saling menguntungkan antara negara yang satu dengan yang lainnya dalam perdagangan internasional.
3)      Prinsip penghapusan hambatan kuantitatif (prohibition of quantitative rectriction)
Hambatan kuantitatif dalam GATT/WTO adalah hambatan perdagangan yang bukan merupakan tarif atau bea masuk. Termasuk dalam katagori hambatan ini adalah kuota dan pembatasan ekspor secara sukarela. Menyadari bahwa pembatasan kuota cenderung  tidak adil dan dalam prakteknya justru dikriminasi. Oleh karena itu, hukum perdagangan internasional melalui WTO, menetapkan menghendaki transparansi dan menghilangkan jenis hambatan kuantitatif.  Jadi, jika ingin melakukan proteksi perdagangan internasional, tidak boleh menggunakan kouta sebagai penghambat, melainkan hanya tarif yang hanya boleh diterapkan.
4)      Prinsip perdagangan yang adil (fairness principles)
Dalam perdagangan internasional, prinsip fairness ini diarahkan untuk menghilangkan praktik – praktik persaingan curang, dalam kegiatan ekonomi yang disebut dengan praktik dumping dan subsidi dalam perdagangan internasional.  
Maka, apabila hal diatas terjadi negara pengimpor yang dirugikan mempunyai hak untuk menjatuhkan sanksi balasan. Sanksi balasan itu adalah berupa pengenaan bea masuk tambahan yang disebut dengan bea masuk dumping yang dijatuhkan terhadap produk – produk yang di ekspor secara dumping dan countervailing duties atau bea masuk untuk barang – barang yang terbukti telah diekspor dengan fasilitas subsidi. 
5)      Prinsip tarif mengikat (binding tarif principles)
Setiap negara anggota WTO harus memenuhi berapapun besarnya tarif yang telah disepakatinya atau disebut dengan tarif mengikat. Pembatasan perdagangan bebas dengan prinsip tarif yang masih ditoleransi, misalnya melakukan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui kenaikan tarif (bea masuk). Penerapan tarif impor mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:
-  tarif sebagai pajak, adalah tarif terhadap barang impor (pajak barang impor) yang merupakan pengutan oleh negara untuk dijadikan kas negara. 
-   tarif untuk melindungi industri domestik dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara pengekspor.
-  tarif untuk memberikan balasan terhadap negara pengekspor yang melakukan proteksi produk melalui praktik subsidi terhadap produk ekspor.

No comments:

Post a Comment

JAM DAN KALENDER