Pengertian Perdangangan Internasional
Menurut Sumantoro
perdagangan internasional adalah the exchange of goods and services between
nations, as used, it generally refers to the total goods and services exchanges
among all nations. Intinya mengandung perngertian pertukaran seluruh barang dan
jasa antara semua negara/bangsa. Istilah perdagangan internasional adalah
kegiatan pertukaran barang / jasa / dan modal, modal antar penduduk suatu
negara dengan penduduk negara lain.
Adapun pengertian umum
dari perdagangan internasional adalah kegiatan – kegiatan perniagaan dari suatu
negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan yang dilakukan
oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang, jasa dan modal tenaga
kerja, teknologi (pabrik) dan merek dagang.
Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Adapun prinsip hukum perdagangan
internasional yang diatur daalm GATT/WTO, meliputi:
1) Prinsip
Non-Diksriminasi (Non-Discrimination Principle)
Prinsip
ini meliputi :
a. Prinsip
most favoured Nation
Semua negara anggota terikat untuk memberikan negara
– negara yang lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor
dan ekspor serta menyangkut biaya – biaya lainnya. Perlakuan yang sama tersebut
harus dijalankan dengan segera dan tanpa syarat terhadap produk yang berasal
atau yang ditujukan
b. Prinsip
National Treatment
2) Prinsip
Resiprositas
Prinsip yang
mensyaratkan adanya perlakuan timbal balik diantara sesama negara anggota WTO
dalam kebijaksanaan perdagangan internasional. Artinya, apabila suatu negara
dalam kebijaksanaan perdagangan internasionalnya menurunkan tarif masuk atas
produk impor dari suatu negara, maka negara yang mengekspor produk tersebut
wajib juga menurunkan tarif masuk untuk produk dari negara pertama tadi.
Prinsip ini diterapkan
terutama dalam hal terjadinya pertukaran barang antara dua negara secara timbal
balik, dan menghendaki adanya kebijaksanaan atau konsesi yang seimbang dan
saling menguntungkan antara negara yang satu dengan yang lainnya dalam
perdagangan internasional.
3) Prinsip
penghapusan hambatan kuantitatif (prohibition of quantitative rectriction)
Hambatan kuantitatif
dalam GATT/WTO adalah hambatan perdagangan yang bukan merupakan tarif atau bea
masuk. Termasuk dalam katagori hambatan ini adalah kuota dan pembatasan ekspor
secara sukarela. Menyadari bahwa pembatasan kuota cenderung tidak adil dan dalam prakteknya justru
dikriminasi. Oleh karena itu, hukum perdagangan internasional melalui WTO,
menetapkan menghendaki transparansi dan menghilangkan jenis hambatan
kuantitatif. Jadi, jika ingin melakukan proteksi
perdagangan internasional, tidak boleh menggunakan kouta sebagai penghambat,
melainkan hanya tarif yang hanya boleh diterapkan.
4) Prinsip
perdagangan yang adil (fairness principles)
Dalam perdagangan
internasional, prinsip fairness ini diarahkan untuk menghilangkan praktik –
praktik persaingan curang, dalam kegiatan ekonomi yang disebut dengan praktik
dumping
dan subsidi dalam
perdagangan internasional.
Maka, apabila hal
diatas terjadi negara pengimpor yang dirugikan mempunyai hak untuk menjatuhkan
sanksi balasan. Sanksi balasan itu adalah berupa pengenaan bea masuk tambahan yang
disebut dengan bea masuk dumping yang dijatuhkan terhadap produk – produk yang
di ekspor secara dumping dan countervailing duties atau bea masuk untuk barang
– barang yang terbukti telah diekspor dengan fasilitas subsidi.
5) Prinsip
tarif mengikat (binding tarif principles)
Setiap negara anggota WTO harus memenuhi
berapapun besarnya tarif yang telah disepakatinya atau disebut dengan tarif
mengikat. Pembatasan perdagangan bebas dengan prinsip tarif yang masih
ditoleransi, misalnya melakukan tindakan proteksi terhadap industri domestik
melalui kenaikan tarif (bea masuk). Penerapan tarif impor mempunyai beberapa
fungsi sebagai berikut:
- tarif
sebagai pajak, adalah tarif terhadap barang impor (pajak barang impor) yang merupakan
pengutan oleh negara untuk dijadikan kas negara.
- tarif
untuk melindungi industri domestik dari praktik dumping yang dilakukan oleh
negara pengekspor.
- tarif untuk
memberikan balasan terhadap negara pengekspor yang melakukan proteksi produk
melalui praktik subsidi terhadap produk ekspor.
No comments:
Post a Comment