Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
SISA
HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian
(persentase) SHU anggota.
3.Total
simpanan seluruh anggota.
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah
simpanan per anggota.
6.Omzet
atau volume usaha per anggota.
7.Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
III. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU
per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU
Pa = Va x JUA
+ Sa
x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU
Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpan ananggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Koperasi
Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a) SHU yang dibagi adalah bersumber
dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi
anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
b) SHU anggota adalah jasa modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota
pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari
hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu
ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi
kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber
dari simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c) Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
d) SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
https://www.academia.edu/19993566/RANGKUMAN_MATERI_EKONOMI_KOPERASI
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil
usaha berdasarkanprinsip dan rumus pembagian per anggotanya.
SARAN
- Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya kegiatan tersebut.