Sunday, April 30, 2017

Hukum Perdata



Hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Aspek Hukum Dalam Hutang Piutang

 Hukum hutang piutang

Aspek-Aspek yang perlu diketahui dalam masalah hutang piutang

        Hutang piutang adalah dalam koridor hukum perdata, yaitu aturan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnyadengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan atau pribadi.
        Dalam hutang piutang terdapat sekurangnya dua pihak kreditur(yang berpiutang) dan debitur (yang berhutang).
         Hutang piutang di anggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian tertulis atau lisan dengan saksi.
         Debitur wajib untuksuatu prestasi,yang dapat berupa kewajiban berbuat (melunasi hutang)atau tidak berbuat (ingkar janji pada hutangnya) sehingga disebut wan-prestasi.
        Prestasi itu harus tertentu dan dapat ditentukan,wajib di ketahui dan ditetapkan (perjanjian jelas), prestasi harus mungkin dan halal, serta prestasi harus berupa perbuatan satu kali dengan sifat sepintas lalu (ada sebuah benda atau berulang-ulang/terus meneruscontohnya pada sewa menyewa dan perjanjian kerja).
         Tanggung jawab perdata penghutang sifatnya menurun pada keluarga penghutang. Sifat hokum pidana penghutang jika ada tuntutan maka berhenti sampai pada penghuutang, tidak ke keluarganya.
        Pemenuhan perutangan itu bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya dan atausesuai dengan harga yang dijaminkan.
        Eksekusi piutang tidak bisa dilakukan paksa dengan penyanderaan barang atau orang. Yang benar adalan dengan sitaan jaminan yang diputuskan oleh pengadilan.
      Tidak boleh ada ancaman terhadap penghutang, aka nada masalah pidana yang mana akan menghanguskan hutang.
       Perhutangan tidak berhenti sendiri melainkan bersama sama dengan berakibat hukum dengan perutangan lainnya.
2.    Hukum Hutang Piutang
a.      Pasal pasal yang berhubungan dengan hutang piutang , yaitu :

·         Pasal 1313 KUHPerdata
Pengertian perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi: "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih."
Yang termasuk dalam prestasi (saling menguntungkan dan tidak saling dirugikan),yaitu:
1.      Sepakat bagaimana menyerahkan/berbagi sesuat
2.      Melakukan sesuatu
3.      Tidak melakukan sesuatu
Persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah jika salah satu tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka timbul apa yang disebut sebagai Wan-Prestasi.
·         Pasal 1320 KUHPerdata
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:
1.             Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2.             Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.             Suatu hal tertentu.
4.             Suatu sebab yang halal (causa yang halal).
·         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
·         Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement
Menurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal  224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya, maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.
·         Pasal 1820 KUHPerdata
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)

b.      Penghapusan penanggunang hutang

1.      Pasal 1381 KUHPerdata

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan,yaitu :
·         Pembayaran
·         Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
·         Pembaharuan utang (inovatie)
·         Perjumpaan utang (kompensasi)
·         Percampuran utang.
·         Pembebasan utang.
·         Kedaluwarsa
·         Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan

2.          Pasal 1316 KUHPerdata
Jaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.


Hukum Kontrak kerjasama

Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut
                   I.          Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)      Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
b)      Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap seperti orang yang belum dewasa.
         II.            Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
      III.            Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
a)      Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
1.      Objek / Perihal tertentu
2.      Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
b)      Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
1.      Adanya kesepakatan dan kehendak
2.      Wenang berbuat
c)      Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
1.      Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
2.      Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
3.      Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
4.      Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
d)     Syarat sah yang khusus
1.      Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
2.      Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
3.      Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
4.      Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu

Hukum Tentang Hubungan Karyawan/Buruh dengan perusahaan organisasi

Tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa, dan pengendalian diri, serta sikap mental dari pelaku dalam proses produksi yaitu sikap saling menghormati dan saling mengerti serta memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Beginilah hubungan ideal yang diinginkan antara pekerja dan pengusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai serikat pekerja/serikat buruh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Melihat beberapa kententuan yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000, maka sudah seharusnya pekerja/buruh membentuk suatu wadah yang terorganisasi dengan baik guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Selain daripada itu berikut dasar hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain :
1.    UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
2.    Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
3.    UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Bahkan dalam pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan :
a.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
Sedangkan dalam pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bahwa, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
1.    Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,
2.    Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh,
3.    Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
4.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam pasal 43 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh disebutkan bahwa pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja ataupun manakut-nakuti dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 500 juta.


No comments:

Post a Comment

JAM DAN KALENDER