MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
1.
Macam-macam sumbr daya
manusia
Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
* Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya
alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu,
manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah
sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan sumber daya
manusia
Manajemen sumber daya manusia bagian
yang berhubungan dengan keputusan organisasi yang berdampak pada angkatan kerja
atau angkatan kerja potensial perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan
manajerial dari sumber daya manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk
tujuan kepuasan konsumen. Idealnya, manajer sumber daya manusia harus
ditempatkan pada posisi manajemen lini dari pada hanya sekadar staf, karena
dengan demikian mereka dapat melakukan pengambulan keputusan-keputusan dari
pada hanya sebagai penasihat.
Manajemen sumber daya manusia harus
membantu manajemen dalam kegiatan mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan
unsur-unsur pokok organisasi, dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi
persaingan organisasi melalui produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas
produk dan jasa yang lebih tinggi yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan
konsumen.
Kegiatan manajemen sumber daya manusia
adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik,
menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik.
3.
Pemanfaatan sumber tenaga
kerja dan kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
- Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
- Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
- Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
- Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
- Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil ;
- tenaga terampil (skilled labor)
- tenaga setengah terampil (semi skilledlabor)
- tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua
hal pokok ;
- Analisis Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
- Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
4.
Hubungan perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap
persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat
digunakan :
- Boikot
- Pemogokkan
- Penghasutan
- Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh.
begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan
antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di
Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi
dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus
saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih
sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha.
padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau
mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah
untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda
harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar
tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah
satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
5.
Mengapa para pekerja
mendirikan serikat pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah
organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat,
melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial,
ekonomi dan politik anggotanya.
6.
Perserikatan saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan
Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya
ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan
yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun
berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak
terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari
industry mana
7.
Hokum-hukum yang mengatur
hubungan antara tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah
bergabung menjadi anggota serikat
Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi
anggota serikat untuk periode waktu terentu
Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi
atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum
material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum
perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum
perburuhan adalah :
ü Undang-Undang
ü Peraturan lain yang kedudukannya
lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
ü Kebiasaan Adalah tradisi yang
merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali
sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
- Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
- Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
- Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
- Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
- Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
8.
Bagaimana serikat pekerja
diorganisasi dan disahkan
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
1.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
2.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan;
3.
Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab;
4.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
No comments:
Post a Comment