Bentuk yuridis perusahaan
·
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
·
Firma
yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu
mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3
Saudara,dan Firma Rental Komputer.
Ada 5 kebaikan firma,yaitu
:
a) Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih
besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan
tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas
seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak
menentu.
c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang
anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
·
Perseroan komanditer
yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau
beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan
anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu
anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan
Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar
dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu
anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang
perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak
diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kebaikan perseroan
komanditer (CV),yaitu :
a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih
besar.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada 3 keburukan perseroan
komanditer (CV),yaitu :
a) Sebagian anggota pemilik perusahaan
bertanggungjawab tidak terbatas.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali modal yang disetor
kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
·
Perusahaan perseroan
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri
·
BUMN
Badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan
atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah
sebuah negara.
Contoh :
Contoh :
- Perseroan terbatas
Negara (Persero)
- Perusahaan Negara
umum (Perum)
- Perusahaan Negara
jawatan (Perjan)
- Perusahaan daerah
(PD)
·
Koperasi
yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan
badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik
Indonesia.
Ada
2 jenis koperasi,yaitu :
a. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu
:
Koperasi
produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi
Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya :
Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
Koperasi
kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya :
Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
b. Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi
4,yaitu :
Koperasi
primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis
ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
Koperasi
pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer
yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi
pusat jeruk.
Gabungan
koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat
yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi
batik.
Induk
koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang
memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan
induk koperasi batik.
lembaga keuangan
Bank
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
Bukan bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan
Bank dan Fungsinya | Lembaga keuangan adalah suatu badan yang melalui
kegiatannya di bidang keuangan dapat menarik atau menyalurkan uang kepada
masyarakat. Lembaga keuangan yang paling utama adalah bank. Selain bank, masih
ada lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bukan bank adalah
badan usaha yang bergerak di sektor keuangan, yang secara langsung atau tidak
langsung, mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga keuangan
bukan bank tidak diijinkan mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan.
Fungsi Lembaga keuangan bukan
bank mempunyai fungsi di bidang keuangan. Lembaga ini secara langsung atau
tidak langsung mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan bertujuan
mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan kepada
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Produk dan Jenis lembaga keuangan
bukan bank.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
mencakup lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan
perdagangan surat-surat berharga, asuransi, serta leasing.
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan
dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga.
Lembaga-lembaga ini menghimpun
dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau
kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner serta
pedagang dalam pasar uang serta pasar modal. Surat berharga adalah surat
pengakuan utang , wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatif, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk yang selalu diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Badan usaha
yang sudah mendapat izin usaha sebagai perantara penerbitan dan perdagangan
surat berharga, antara lain PT. Danareksa, PT. Multinasional Finance
Corporation. Kemudian badan usaha yang mendapatkan izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan pembangunan adalah PT. USaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia
(PT.UPINDO).
2. Asuransi
Asuransi adalah sebuah perjanjian
antara tertanggung dan penanggung untuk membicarakan ganti rugi yang diderita
tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah
tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang dikenal sebutan premi.
Syarat-syarat perjanjian asuransi yang berisi hak dan kewajiban tertanggung
serta penanggung selalu dibutuhkan untuk mencegah atau setidak-tidaknya dapat
mengurangi resiko rugi yang mungkin timbul akibat hilang, rusak atau musnahnya
suatu barang yang dipertanggungjawabkan dari sebuah kejadian yang tidak pasti.
Dewasa ini, jenis kegiatan
asuransi yang semakin banyak, seperti asuransi kebakaran, asuransi kerugian dan
asuransi jiwa, serta asuransi beasiswa.
Produk Asuransi adalah:
a. Program yang menjanjikan
perlindungan terhadap 1 jenis atau lebih beresiko yang dapat diasuransikan
dengan memberikan penggantian kepada perseorangan atau badan hukum karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan atau akibat
tanggungjawab hukum kepada orang ketiga yang mungkin akan diderita pihak
tertanggung yang timbul dari suatu kejadian yang tidak pasti.
b. Program yang menjanjikan perlindungan
terhadap 1 jenis atau lebih beresiko yang berhubungan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan dan/atau.
c. Program yang memberikan
jaminan atas kemampuan pihak yang dijamin untuk melakukan kewajiban sesuai
dengan perjanjian pokok antara pihak yang dijamin dan pihak penerima jaminan.
3. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan
pembiayan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal (capital) yang
dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Umumnya, leasing disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut dalam membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjangkan jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati
bersama. Pengguna (lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada
pemilik. Ciri-ciri leasing adalah bahwa penggunaan peralatan terpisah dari
kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat kepada kedua pihak--di
mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan penggunaan alat dan
pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi pemilik. COntoh perusahaan
leasing antara lain adalah Adira, WOM, SOF, FIF.
Prinsip-prinsip dalam Kegiatan
Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya,
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain memegang Prinsip Mengetahui Nasabah.
Prinsip Mengetahui Nasabah adalah suatu prinsip yang diterapkan Lembaga
Keuangan Bukan Bank untuk mengetahui latar belakang dan identitas para nasabah,
memantau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan
yang mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, contohnya
transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme
No comments:
Post a Comment