- Bahwa produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri.
- Menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun kepentingan konsumen di hilir semaksimal mungkin
- Bahwa kerangka perlindungan konsumen perlu ditegakkan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ketentuan pemenuhan SNI.
- Bahwa pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama pelakuk KUMKM dapat bekerja lebih efisien dan berkembang lebih maju.
- Menjadi dasar dan payung hukum bagi ketertiban dan tumbuh kembangnya pelaku usaha yang bergerak dalam sistem perdagangan melalui elektronik (e-commerce).
- Kedaulatan rakyat dilindungi dengan dilibatkannya DPR dalam ratifikasi perjanjian kerjasama perdagangan internasional.
- Bahwa pembentukan Komite Perdagangan Nasional diperlukan untuk membantu pemerintah dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan.
Selanjutnya UU Perdagangan ini mengamanatkan dijabarkannya pedoman teknis pelaksanaan pasal-pasal kedalam 9 peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri yang diperinci sebagai berikut:
A. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah mengenai sanksi administratif terhadap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang (pasal 15);
- Kewajiban dan pengenaan sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten (pasal 20);
- Cara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor (pasal 40);
- Perdagangan perbatasan (pasal 56);
- Tata cara penetapan dan pemberlakuan standardisasi barang dan/atau standardisasi jasa (pasal 64);
- Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (pasal 66);
- Tindakan pengamanan perdagangan, tindakan anti dumping, dan tindakan imbalan (pasal 22);
- Tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian perdagangan internasional (pasal 85);
- Sistem informasi perdagangan (pasal 92).
- Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat (pasal 13);
- Pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan (pasal 14);
- Penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas (pasal 18);
- Pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting (pasal 25);
- Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting (pasal 29);
- Barang yang diperdagangkan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup ();
- Pendaftaran barang serta Penghentian kegiatan perdagangan barang dan Penarikan barang. (pasal 34);
- Barang dan/atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya (pasal 35);
- Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perdagangan (pasal 73);
- Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dalam rangka promosi dagang untuk memperkenalkan barang dan/atau jasa di dalam dan di luar negeri (pasal 79);
- Pembentukan tim perunding yang bertugas mempersiapkan dal melakukan perundingan (pasal 86);
- Tata cara pemberian preferensi kepada negara kurang berkembang (pasal 87);
- Komite Perdagangan Nasional (pasal 97);
- Perdagangan barang dalam pengawasan pemerintah (pasal 101).
- Penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia (pasal 6);
- Distribusi Barang (pasal 11);
- Tata cara pendaftaran gudang (pasal 14);
- Pencatatan administrasi barang dalam gudang (pasal 17);
- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (pasal 22);
- Perdagangan antar pulau (pasal 23);
- Perizinan di bidang perdagangan dalam negeri(pasal 24);
- Penetapan sebagai eksportir (pasal 42);
- Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor (pasal 43);
- Pengenal sebagai importir (pasal 45)
- Tatacara pengenaan sanksi administratif terhadap importir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diimpor (pasal 46)
- Penetapan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru (pasal 47)
- Perizinan ekspor dan Impor (pasal 49)
- Barang yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor (pasal 51)
- Barang yang dibatasi untuk diekspor maupun diimpor (pasal 52);
- Pengenaan sanksi administratif untuk eksportir dan importir yang mengekspor maupun mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang (pasal 52).
- Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor.
- Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang.
- Tata cara penyelenggaraan kemudahan, dan keikutsertaan dalam promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia.
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan senagai barang dalam pengawasan.
No comments:
Post a Comment