Pages

Monday, May 1, 2017

UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan


Setelah selama 80 tahun Indonesia menggunakan peraturan penyelenggaraan perdagangan Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) tahun 1934 yang merupakan hukum warisan kolonial Belanda, pada bulan Februari 2014 Indonesia secara resmi telah mempunyai undang-uang yang mengatur perdagangan. Definisi perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transakasi barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dibuat dengan mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Semangat pemerintah dalam menyusun undang-undang ini adalah:
  1. Bahwa produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri.
  2. Menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun kepentingan konsumen di hilir semaksimal mungkin
  3. Bahwa kerangka perlindungan konsumen perlu ditegakkan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ketentuan pemenuhan SNI.
  4. Bahwa pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama pelakuk KUMKM dapat bekerja lebih efisien dan berkembang lebih maju.
  5. Menjadi dasar dan payung hukum bagi ketertiban dan tumbuh kembangnya pelaku usaha yang bergerak dalam sistem perdagangan melalui elektronik (e-commerce).
  6. Kedaulatan rakyat dilindungi dengan dilibatkannya DPR dalam ratifikasi perjanjian kerjasama perdagangan internasional.
  7. Bahwa pembentukan Komite Perdagangan Nasional diperlukan untuk membantu pemerintah dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan.
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur sektor perdagangan secara menyeluruh yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri; Perdagangan Luar Negeri; Perdagangan Perbatasan; Standardisasi; Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan; Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pengembangan Ekspor; Kerjasama Perdagangan Internasional; Sistem Informasi Perdagangan; Tugas dan Wewenang Pemerintah di Bidang Perdagangan; Komite Perdagangan Nasional; Pengawasan; Penyidikan; dan JasaYang Dapat Diperdagangkan. Karena sifatnya yang menyeluruh, dengan terbitnya UU ini maka ketentuan dalam BO Tahun 1934 serta Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang (UU No. 10 Tahun 1961), Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (UU No. 8 Prp Tahun 1962), dan Undang-Undang tentang Pergudangan (UU No. 11 Tahun 1965) tidak berlaku lagi.
Selanjutnya UU Perdagangan ini mengamanatkan dijabarkannya pedoman teknis pelaksanaan pasal-pasal kedalam  9 peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri  yang diperinci sebagai berikut:
A. Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah mengenai sanksi administratif terhadap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang (pasal 15);
  2. Kewajiban dan pengenaan sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten (pasal 20);
  3. Cara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor (pasal 40);
  4. Perdagangan perbatasan (pasal 56);
  5. Tata cara penetapan dan pemberlakuan standardisasi barang dan/atau standardisasi jasa (pasal 64);
  6. Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (pasal 66);
  7. Tindakan pengamanan perdagangan, tindakan anti dumping, dan tindakan imbalan (pasal 22);
  8. Tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian perdagangan internasional (pasal 85);
  9. Sistem informasi perdagangan (pasal 92).
B. Peraturan Presiden
  1. Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat (pasal 13);
  2. Pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan (pasal 14);
  3. Penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas (pasal 18);
  4. Pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting (pasal 25);
  5. Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting (pasal 29);
  6. Barang yang diperdagangkan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup ();
  7. Pendaftaran barang serta Penghentian kegiatan perdagangan  barang dan Penarikan barang. (pasal 34);
  8. Barang dan/atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya (pasal 35);
  9. Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perdagangan (pasal 73);
  10. Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dalam rangka promosi dagang untuk memperkenalkan barang dan/atau jasa di dalam dan di luar negeri (pasal 79);
  11. Pembentukan tim perunding yang bertugas mempersiapkan dal melakukan perundingan (pasal 86);
  12. Tata cara pemberian preferensi kepada negara kurang berkembang (pasal 87);
  13. Komite Perdagangan Nasional (pasal 97);
  14. Perdagangan barang dalam pengawasan pemerintah (pasal 101).
C. Peraturan Menteri
  1. Penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia (pasal 6);
  2. Distribusi Barang (pasal 11);
  3. Tata cara pendaftaran gudang (pasal 14);
  4. Pencatatan administrasi barang dalam gudang (pasal 17);
  5. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (pasal 22);
  6. Perdagangan antar pulau (pasal 23);
  7. Perizinan di bidang perdagangan dalam negeri(pasal 24);
  8. Penetapan sebagai eksportir (pasal 42);
  9. Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor (pasal 43);
  10. Pengenal sebagai importir (pasal 45)
  11. Tatacara pengenaan sanksi administratif terhadap importir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diimpor (pasal 46)
  12. Penetapan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru (pasal 47)
  13. Perizinan ekspor dan Impor (pasal 49)
  14. Barang yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor (pasal 51)
  15. Barang yang dibatasi untuk diekspor maupun diimpor (pasal 52);
  16. Pengenaan sanksi administratif untuk eksportir dan importir yang mengekspor maupun mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang (pasal 52).
  17. Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor.
  18. Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang.
  19. Tata cara penyelenggaraan kemudahan, dan  keikutsertaan dalam promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia.
  20. Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan senagai barang dalam pengawasan.

No comments:

Post a Comment