Monday, October 24, 2016

PENJELASAN TENTANG SHU

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya


SISA HASIL USAHA

I.    PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

II.    INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian (persentase) SHU anggota.
3.Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota.
6.Omzet atau volume usaha per anggota.
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

III.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU  kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa  =  Va  x  JUA +  Sa  x  JMA
                 -----                 -----
                VUK               TMS

Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

IV.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
   4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a)      SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
b)      SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d)     SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
 
https://www.academia.edu/19993566/RANGKUMAN_MATERI_EKONOMI_KOPERASI
 http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/

KESIMPULAN 
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkanprinsip dan rumus pembagian per anggotanya.


SARAN
  • Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya  kegiatan tersebut.


No comments:

Post a Comment

JAM DAN KALENDER