Friday, November 6, 2015

BAB 3. BENTUK BENTUK BADAN USAHA



BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Bentuk yuridis perusahaan
·         Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.


Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
·         Firma
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama.       Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

Ada 5 kebaikan firma,yaitu :
a)    Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

 Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a)    Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b)   Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c)    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.

·         Perseroan komanditer
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
  Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
 
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)    Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

·         Perusahaan perseroan
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.


Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri

·         BUMN
Badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
      Contoh :
-     Perseroan terbatas Negara (Persero)
-     Perusahaan Negara umum (Perum)
-     Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-     Perusahaan daerah (PD)

·         Koperasi
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a.    Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.

b.    Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.

lembaga keuangan
Bank
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Bukan bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Fungsinya | Lembaga keuangan adalah suatu badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan dapat menarik atau menyalurkan uang kepada masyarakat. Lembaga keuangan yang paling utama adalah bank. Selain bank, masih ada lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang bergerak di sektor keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung, mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga keuangan bukan bank tidak diijinkan mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan.
Fungsi Lembaga keuangan bukan bank mempunyai fungsi di bidang keuangan. Lembaga ini secara langsung atau tidak langsung mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan bertujuan mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan kepada perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Produk dan Jenis lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga Keuangan Bukan Bank mencakup lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, serta leasing.
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga.
Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner serta pedagang dalam pasar uang serta pasar modal. Surat berharga adalah surat pengakuan utang , wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang selalu diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Badan usaha yang sudah mendapat izin usaha sebagai perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga, antara lain PT. Danareksa, PT. Multinasional Finance Corporation. Kemudian badan usaha yang mendapatkan izin usaha sebagai lembaga pembiayaan pembangunan adalah PT. USaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (PT.UPINDO).
2. Asuransi
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk membicarakan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang dikenal sebutan premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi yang berisi hak dan kewajiban tertanggung serta penanggung selalu dibutuhkan untuk mencegah atau setidak-tidaknya dapat mengurangi resiko rugi yang mungkin timbul akibat hilang, rusak atau musnahnya suatu barang yang dipertanggungjawabkan dari sebuah kejadian yang tidak pasti.

Dewasa ini, jenis kegiatan asuransi yang semakin banyak, seperti asuransi kebakaran, asuransi kerugian dan asuransi jiwa, serta asuransi beasiswa.
Produk Asuransi adalah:
a. Program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 jenis atau lebih beresiko yang dapat diasuransikan dengan memberikan penggantian kepada perseorangan atau badan hukum karena kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan atau akibat tanggungjawab hukum kepada orang ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung yang timbul dari suatu kejadian yang tidak pasti.
b. Program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 jenis atau lebih beresiko yang berhubungan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan dan/atau.
c. Program yang memberikan jaminan atas kemampuan pihak yang dijamin untuk melakukan kewajiban sesuai dengan perjanjian pokok antara pihak yang dijamin dan pihak penerima jaminan.

3. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal (capital) yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Umumnya, leasing disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut dalam membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjangkan jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Pengguna (lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik. Ciri-ciri leasing adalah bahwa penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat kepada kedua pihak--di mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan penggunaan alat dan pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi pemilik. COntoh perusahaan leasing antara lain adalah Adira, WOM, SOF, FIF.

Prinsip-prinsip dalam Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya, Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain memegang Prinsip Mengetahui Nasabah. Prinsip Mengetahui Nasabah adalah suatu prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk mengetahui latar belakang dan identitas para nasabah, memantau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, contohnya transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme

No comments:

Post a Comment

JAM DAN KALENDER