Pengertian dan
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan
atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan
Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N.
Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang
yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan”
(LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan
Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya
Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib
Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan
Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan Wajib
Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian.
Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
- Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan
adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
- Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta
secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit
prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
- Terlindungi
dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
- Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
- Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
- Penciptaan
iklim usaha yang sehat dan tertib.
- Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
- Sebagai
bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal,
perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa
mendatang.
Perusahaan yang
Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah
segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional
maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang
berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan
Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan
Perseorangan
- Perusahaan
selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang
tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan
harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang
tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S.
1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena
tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat
(1).
b. Perusahan kecil
perseorangan yaitu perusahaan yang
melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil
perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan
anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan
tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
CARA ,TEMPAT DAN
WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama
perseroan
- merek
perusahaan
- tanggal
pendirian perusahaan
- jangka
waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin
usaha yang dimiliki
- alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
- nama
lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat
dan tanggal lahir
- negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran
pada saat pendaftaran
- setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda
tangan
- tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal
dasar
- banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya
modal yang ditempatkan
- besarnya
modal yang disetor
- tanggal
dimulainya kegiatan usaha
- tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap
Pemegang Saham
- nama
lengkap dan alias-aliasnya
- setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat
dan tanggal lahir
- negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah
saham yang dimiliki
- jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan,
pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :