Wednesday, September 28, 2016

Pengertian Koperasi, Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi. (TM2)

PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :


 Hasil gambar untuk koperasi
            Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.

    B. DEFINISI KOPERASI :

Pengertian Koperasi Menurut ILO
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.


C. TUJUAN KOPERASI
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
i.  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
ii.  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


D. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Di sini saya akan membahas 6 prinsip Koperasi :
(1)  Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
(2)   Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
 (3)   Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
 (4)   Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
 (5)   Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :

  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
 (6)   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 & UU No.25 tahun 1992
a. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

kesimpulan: 

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
ada beberapa definisi koperasi : 
1. koperasi menurut ILO
2. koperasi menurut chaniago
3. koperasi menurut munker
4. koperasi menurut Hatta
5. koperasi menurut Dooren
6. koperasi menurut UU No. 25 /1992
Tujuan koperasi diatur dalam  Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992
Terdapat 6 Prinsip koperasi

Saran:  
berkaitan dengan tujuan koperasi, keberadaan usaha koperasi dituntut untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena lembaga ini dianggap cukup repsentatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat

 sumber:
 https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/10/01/bab-2-pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
 https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/

 http://genggaminternet.com/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi/

Friday, January 22, 2016

Monday, January 4, 2016

BAB 14. BISNIS INTERNASIONAL



BISNIS INTERNASIONAL
1.      Hakikat bisnis internasional
Hakikat bisnis internasional.  Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional  yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade) ada juga yang menybutnya sebagai Pemasaran Internasional atau International Marketing.
Alasan suatu negara melaksanakan bisnis internasional karena sebenarnya tidak ada satu Negara pun didunia yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan negerinya dari barang-barang atau produk yang dihasilkan oleh Negara itu sendiri. Tidak ada suatu Negara pun yang dapat memenuhi 100% swasembada. Hal ini disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber daya baik dari sumber daya alam modal maupun sumber daya manusia.

2.      Alasan melaksanakan bisnis internasional
3.      Tahap-tahap dalam memasuki bisnis internasional

Internet

Internet adalah saluran baru untuk beberapa organisasi dan saluran tunggal untuk sejumlah besar organisasi baru yang inovatif. Ruang marketing terdiri dari perusahaan-perusahaan Internet baru yang muncul sebagai Internet telah berkembang, serta perusahaan-perusahaan yang sudah ada sebelumnya yang sekarang menggunakan pendekatan marketing sebagai bagian dari rencana pemasaran mereka secara keseluruhan. Untuk beberapa perusahaan Internet adalah saluran tambahan yang meningkatkan atau mengganti saluran tradisional mereka (s).Bagi orang lain Internet telah memberikan kesempatan untuk sebuah perusahaan online baru. Lebih lanjut

Mengekspor

Ada pendekatan langsung dan tidak langsung untuk mengekspor ke negara-negara lain. Langsung mengekspor secara langsung. Pada dasarnya organisasi membuat komitmen untuk pasar luar negeri atas nama sendiri. Hal ini memberikan kontrol yang lebih besar itu merek dan operasi di luar negeri, di atas di atas tidak langsung mengekspor. Di sisi lain, jika Anda menggunakan sebuah lembaga negara asal (yaitu sebuah perusahaan ekspor dari negara Anda - yang menangani ekspor atas nama Anda) untuk mendapatkan produk Anda ke pasar luar negeri maka Anda akan mengekspor secara tidak langsung. Contoh langsung ekspor meliputi:

Perizinan

Perizinan termasuk waralaba, kontrak Turnkey dan manufaktur kontrak.

Internasional Agen dan Distributor Internasional

Agen seringkali merupakan langkah awal dalam pemasaran internasional. Sederhananya, agen adalah individu atau organisasi yang dikontrak dengan bisnis Anda, dan pasar atas nama Anda di negara tertentu. Mereka jarang mengambil kepemilikan produk, dan lebih sering mengambil komisi barang yang dijual. Agen biasanya mewakili lebih dari satu organisasi. Agen adalah biaya-rendah, namun pilihan rendah kontrol. Jika Anda berniat untuk mengglobal, pastikan bahwa kontrak Anda memungkinkan Anda untuk mendapatkan kembali kontrol langsung dari produk. Tentu saja Anda perlu menetapkan target karena Anda tidak pernah mengetahui tingkat komitmen agen Anda. Agen mungkin juga merupakan pesaing Anda - maka waspadalah konflik kepentingan. Mereka cenderung menjadi mahal untuk merekrut, mempertahankan dan kereta api. Distributor mirip dengan agen, dengan perbedaan utama yang distributor mengambil kepemilikan barang. Karena itu mereka memiliki insentif untuk produk-produk pasar dan untuk mendapatkan keuntungan dari mereka. Jika pro dan kontra yang mirip dengan agen internasional.

Aliansi Strategis (SA)

aliansi strategis adalah istilah yang menggambarkan seluruh rangkaian hubungan yang berbeda antara perusahaan bahwa pasar internasional. Kadang-kadang hubungan adalah antara pesaing. Ada banyak contoh termasuk:
Pada dasarnya, Aliansi Strategis non-ekuitas perjanjian sesuai perusahaan yaitu tetap independen dan terpisah.

Joint Ventures (JV)

Joint Ventures cenderung berbasis ekuitas yaitu sebuah perusahaan baru sudah diatur dengan pihak yang memiliki proporsi dari bisnis baru. Ada banyak alasan mengapa perusahaan mengatur Joint Ventures untuk membantu mereka untuk memasuki pasar internasional baru:

Overseas Industri atau Penjualan Anak Internasional

Sebuah bisnis dapat memutuskan bahwa tidak ada pilihan lain adalah sebagai layak sebagai benar-benar memiliki sebuah pabrik di luar negeri yaitu organisasi manufaktur berinvestasi di pabrik, mesin dan tenaga kerja dalam pasar luar negeri. Hal ini juga dikenal sebagai Foreign Direct Investment (FDI). Ini bisa menjadi baru-membangun, atau perusahaan mungkin memperoleh bisnis saat ini yang memiliki pabrik dll cocok Tentu saja Anda bisa merakit produk di pabrik baru, dan hanya ekspor komponen dari pasar dalam negeri (atau negara lain). Manfaat utama adalah bahwa bisnis Anda menjadi lokal - Anda manufaktur untuk pelanggan di pasar di mana Anda trading. Anda juga akan mendapatkan pengetahuan pasar lokal dan mampu menyesuaikan produk dan layanan dengan kebutuhan konsumen lokal. The downside adalah bahwa Anda mengambil risiko yang berkaitan dengan pasar domestik lokal. Sebuah Penjualan Anak Internasional akan sama, mengurangi unsur risiko, dan memiliki manfaat kunci yang sama tentu saja. Namun, bertindak lebih seperti distributor yang dimiliki oleh perusahaan Anda sendiri.

Internasionalisasi Tahapan

Jadi, memiliki dianggap sebagai mode kunci masuk ke pasar internasional, kami menyimpulkan dengan mempertimbangkan Tahapan Internasionalisasi. Beberapa perusahaan tidak akan pernah perdagangan luar negeri dan begitu juga tidak melalui tahap tunggal. Lain akan mulai pada tahap akhir nanti atau bahkan. Tentu saja beberapa akan melalui setiap tahap sebagai dirangkum sekarang:

4.      Hambatan dalam memasuki bisnis internasional
Hambatan untuk masuk ke pasar untuk perusahaan meliputi:
§  Periklanan - Masa perusahaan dapat berusaha untuk menyulitkan pesaing baru dengan menghabiskan banyak pada iklan bahwa perusahaan baru akan menemukan lebih sulit untuk mampu. Ini dikenal sebagai teori kekuatan pasar iklan. [5] Di sini, 'perusahaan menggunakan mapan iklan menciptakan perbedaan persepsi konsumen pada merek dari merek lain untuk gelar yang konsumen melihat merek sebagai produk yang berbeda sedikit. [5] Karena merek dipandang sebagai produk yang berbeda sedikit, atau potensial produk dari pesaing yang ada tidak bisa sempurna diganti di tempat didirikan's perusahaan merek. [5] Hal ini membuat sulit bagi pesaing baru untuk mendapatkan penerimaan konsumen. [5]
§  Modal - membutuhkan modal untuk memulai seperti peralatan, bangunan, dan bahan baku
§  Pengendalian sumber daya - Jika sebuah perusahaan tunggal memiliki kendali dari sumber daya penting bagi industri tertentu, maka perusahaan lain tidak mampu bersaing dalam industri.
§  Biaya keuntungan independen skala - Proprietary teknologi, know-how, akses menguntungkan untuk bahan baku, lokasi geografis yang menguntungkan, pembelajaran keuntungan biaya kurva.
§  Loyalitas pelanggan - incumbent perusahaan besar mungkin ada pelanggan setia kepada produk yang ditetapkan. Kehadiran merek yang kuat didirikan dalam pasar dapat menjadi penghalang untuk masuk dalam kasus ini.
§  Distributor perjanjian - perjanjian Eksklusif dengan distributor kunci atau pengecer dapat membuat sulit bagi produsen lain untuk memasuki industri.
§  Ekonomi skala - Besar, perusahaan yang berpengalaman umumnya dapat memproduksi barang dengan biaya lebih rendah dari yang kecil, perusahaan berpengalaman. Biaya keuntungan kadang-kadang dapat secara cepat dikembalikan oleh kemajuan teknologi. Sebagai contoh, pengembangan komputer pribadi telah memungkinkan perusahaan kecil untuk menggunakan database dan komunikasi teknologi yang dulunya sangat mahal dan hanya tersedia bagi perusahaan besar.
§  Peraturan Pemerintah - Ini dapat membuat entri lebih sulit atau tidak mungkin. Dalam kasus ekstrim, pemerintah mungkin membuat kompetisi ilegal dan membentuk undang-undang monopoli . Persyaratan untuk lisensi dan izin dapat meningkatkan investasi yang dibutuhkan untuk memasuki pasar, menciptakan penghalang yang efektif untuk masuk.
§  permintaan inelastis - Salah satu strategi untuk menembus pasar adalah untuk menjual dengan harga lebih rendah dari mapan. Hal ini tidak efektif dengan konsumen harga-insensitive.
§  Kekayaan intelektual - Potensi peserta membutuhkan akses ke teknologi produksi yang efisien sama sebagai monopoli kombatan dalam rangka memasuki pasar bebas. Paten memberikan perusahaan hak hukum untuk menghentikan perusahaan lain yang memproduksi produk untuk jangka waktu tertentu, dan membatasi masuk ke pasar. Paten dimaksudkan untuk mendorong penemuan danteknologi kemajuan dengan menawarkan insentif keuangan ini. Demikian pula, merek dagang dan servicemarks mungkin merupakan semacam entry barrier untuk produk atau jasa tertentu jika pasar didominasi oleh satu atau beberapa nama terkenal sedikit.
§  Investasi - Itu terutama di industri dengan skala ekonomi dan / atau monopoli alam .
§  efek Jaringan - Bila atau pelayanan yang baik memiliki nilai yang tergantung pada jumlah pelanggan yang sudah ada, maka pemain bersaing mungkin mengalami kesulitan dalam memasuki pasar dimana perusahaan yang didirikan telah menangkap basis pengguna yang signifikan.
§  Predator harga - Praktek sebuah perusahaan yang dominan menjual bingung untuk membuat persaingan lebih sulit bagi perusahaan-perusahaan baru yang tidak dapat menderita kerugian tersebut, sebagai perusahaan yang dominan besar dengan garis besar atau kas cadangan kredit dapat. Hal ini ilegal di kebanyakan tempat, namun, sulit untuk membuktikan Lihat. antitrust .
§  Membatasi praktik, seperti perjanjian angkutan udara yang membuat sulit bagi maskapai penerbangan baru untuk mendapatkan slot mendarat di beberapa bandara .
§  Penelitian dan pengembangan - Beberapa produk, seperti mikroprosesor , memerlukan investasi dimuka yang besar dalam teknologi yang akan menghalangi pendatang potensial.
§  Supplier perjanjian - perjanjian Eksklusif dengan link kunci dalam rantai pasokan dapat membuat sulit bagi produsen lain untuk memasuki suatu industri.
§  Biaya tenggelam - Sunk biaya tidak dapat dipulihkan jika perusahaan memutuskan untuk meninggalkan pasar. Tenggelam biaya sehingga meningkatkan resiko dan mencegah entri.
§  Switching hambatan - Kadang-kadang, mungkin sulit atau mahal bagi pelanggan untuk beralih provider
§  Integrasi vertikal - perusahaan cakupan A dari lebih dari satu tingkat produksi, sementara mengejar praktek yang mendukung operasi sendiri pada setiap tingkat, sering dikutip sebagai entry barrier

5.      Perusahaan multinasional
Machines (2004) mengidentifikasi bahwa perusahaan multinasional beroperasi di luar negeri sendiri. Mesin penelitian gunanya definisi pertama keluar ke titik penting yang perusahaan multinasional juga mengakuisisi aset di negara-negara asing di mana mereka beroperasi dan mungkin kantor sendiri / pabrik untuk memudahkan pencapaian sasaran. Ini berarti bahwa mereka lebih suka untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia dari negara tuan rumah. Demikian juga, menambahkan bahwa perusahaan multinasional memiliki tempat yang biasanya markas global juga dimasukkan ke dalam tempatnya. Ini berarti bahwa laporan keuangan, penjualan, pembelian, pemasaran, dll terkoordinasi dengan baik dan dicatat di kantor pusat.
Penelitian Mesin 'definisi poin kedua ke jalur penting tentang MNC menyatakan bahwa layanan mereka tidak terbatas untuk manufaktur saja, tetapi juga meliputi penjualan dan mengingatkan pelayanan melalui penjualan dan anak perusahaan layanan. Definisi ketiga Riset Mesin 'pergi lebih lanjut untuk mengalokasikan persentase output perusahaan multinasional. Ia menyatakan bahwa untuk perusahaan yang akan disebut multinasional, seharusnya mendapatkan output dari 25 persen diekspor ke negara lain. Apa yang bisa disimpulkan dari ini adalah bahwa perusahaan dapat beroperasi di luar negara asalnya, tetapi tidak dapat disebut sebagai MNC kecuali ia telah melepas 25 persen atau lebih dari output nya ke negara-negara luar.
The Encyclopedia of Management (2005) menempatkan perusahaan multinasional sebagai kepedulian bisnis dengan operasi di lebih dari satu negara. Operasi ini di luar negara asal perusahaan dapat dihubungkan ke induk dengan merger, beroperasi sebagai anak perusahaan atau memiliki otonomi perhatian. Menurut Drucker (1974), ATAS perusahaan multinasional tumbuh dari munculnya permintaan pasar dunia asli melampaui batas-batas nasional, budaya dan ideologis, karena ledakan informasi.
Iyayi, Agbonifoh dan Ehiametalor (1984) melihat perusahaan multinasional sebagai multi-manajemen dengan beberapa lapis pengambilan keputusan manajemen basis dari lokal ke regional hingga global. Dalam kata-kata Hodgetts dan Luthans (1997), perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara, penjualan internasional, dan campuran kewarganegaraan dari manajer dan pemilik. Coventry (1981) dan Johansson (2000) memberikan definisi yang sama kepada perusahaan multinasional, sebagai perusahaan yang biasanya memiliki sejumlah situs produksi asing dan dengan demikian sejumlah pasar internasional.
Pergi dengan semua definisi tersebut dijelaskan di atas, dapat menegaskan bahwa mereka semua mengambil perusahaan multinasional dan didefinisikan dari perspektif struktural, fungsional dan geografis dan dari sudut ruang lingkup geografis tertutup.



JAM DAN KALENDER