Saturday, July 8, 2017

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1.Windiarti
 “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2. Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi(perundingan),yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
  1. Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  2. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  3. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
  4. Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.       Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan Negosiasi
  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
  5. Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Prosedur Untuk Mediasi
  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
a.        Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.       Netral
2.       Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Tugas Mediator
  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
  2. Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
  3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
4.       Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.
SUMBER :
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

Friday, June 23, 2017

hukum perikatan

HUKUM PERIKATAN

“ HUKUM PERIKATAN “
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
●          Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  1. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
●   Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
  • Pengecualian : 1792 KUHPerdata
    1317 KUHPerdata
  •  Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
    Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

   ●      Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.   Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.   Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.   Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.   Musnahnya barang yang terutang
5.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.   Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Sumber :
  1. http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
  2. http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
  3. http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
  4.  https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/

Bentuk - Bentuk Perusahaan

Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
     merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
     Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi
     pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada
     kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha
     kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
     
     Kebaikan:
     - Mudah mendirikan dan membubarkannya
     - Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
     - Bebas dalam pengambilan keputusan
     - Rahasia perusahaan lebih terjamin
     Keburukan:
     - Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
     adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan
     nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi
     sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang
     dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota
     Firma. 
    
     Kebaikan:
     - Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
     - Modal relatif besar
     - Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
     Keburukan:
     - Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
     - Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal
       dunia, maka Fa dibubarkan)
     Pendirian Fa:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
     adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana
     sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas
     Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
         Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif
         dalam manajemen perusahaan
     2. Sekutu/Persero Komplementer
         Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan
         modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
     Kebaikan:
     - Pendirian relatif mudah
     - Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
     Keburukan:
     - Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
     - Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
     - Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
     Pendirian CV:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

D. Perseroan Terbatas
     adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas 
     hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut
     dapat dijual namanya.
     Jenis-jenis PT:
     - PT Tertutup         : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
     - PT Terbuka         : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go
                                   public
     - PT Kosong          : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual
                                   untuk izin operasional
     - PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
     - PT Asing             : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
                                    umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak
                                    dalam negri)
     - PT Domestik       : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
     Kebaikan PT:
     - Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
     - Saham bisa diperjualbelikan
     - Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
        perusahaan mengalami kerugian
     - Mudah mendapatkan kredit bank
     - Dipimpin oleh orang-orang ahli
     Keburukan PT:
     - Biaya pendirian mahal
     - Pembentukan PT relatif sulit
     - Izin memakan waktu lama
     - Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
     Pendirian PT:
     - Dibuat dengan akta notaris
     - Wajib daftar perusahaan
     - Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
     - Diumumkan dalam berita negara
     Pembubaran PT:
     - Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
     - Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
     Pemegang kekuasaan dalam PT:
     a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
         pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
     b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
         mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
         atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
     c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang
         memimpin operasional PT sehari-hari
    
E. Koperasi
    adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan
    azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
    Modal Koperasi:
    - Simpanan Pokok
    - Simpanan Wajib
    - Hibah
    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran
    Pembubaran Koperasi:
    - Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
    - Keputusan Pemerintah
    - Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
     adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
     Pendirian yayasan:
     - Melalui akta notaris
     - Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
     - Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
        pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
     Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
     3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI
     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI
     Tujuan BUMN:
     1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
     2. Melayani kepentingan umum
     3. Mencari keuntungan
     Modal BUMN:
     a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
     b. Seluruh/sebagian milik negara             => PT
     c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan
         sebagian kecil masyarakat 
     Fungsi BUMN:
     1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
     2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum
         Bulog
     3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
     4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
     yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik
     pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
     Ciri-ciri:
     a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
     b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
     c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
         Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
 http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html

Monday, May 1, 2017

UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan


Setelah selama 80 tahun Indonesia menggunakan peraturan penyelenggaraan perdagangan Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) tahun 1934 yang merupakan hukum warisan kolonial Belanda, pada bulan Februari 2014 Indonesia secara resmi telah mempunyai undang-uang yang mengatur perdagangan. Definisi perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transakasi barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dibuat dengan mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Semangat pemerintah dalam menyusun undang-undang ini adalah:
  1. Bahwa produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri.
  2. Menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun kepentingan konsumen di hilir semaksimal mungkin
  3. Bahwa kerangka perlindungan konsumen perlu ditegakkan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ketentuan pemenuhan SNI.
  4. Bahwa pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama pelakuk KUMKM dapat bekerja lebih efisien dan berkembang lebih maju.
  5. Menjadi dasar dan payung hukum bagi ketertiban dan tumbuh kembangnya pelaku usaha yang bergerak dalam sistem perdagangan melalui elektronik (e-commerce).
  6. Kedaulatan rakyat dilindungi dengan dilibatkannya DPR dalam ratifikasi perjanjian kerjasama perdagangan internasional.
  7. Bahwa pembentukan Komite Perdagangan Nasional diperlukan untuk membantu pemerintah dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan.
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur sektor perdagangan secara menyeluruh yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri; Perdagangan Luar Negeri; Perdagangan Perbatasan; Standardisasi; Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan; Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pengembangan Ekspor; Kerjasama Perdagangan Internasional; Sistem Informasi Perdagangan; Tugas dan Wewenang Pemerintah di Bidang Perdagangan; Komite Perdagangan Nasional; Pengawasan; Penyidikan; dan JasaYang Dapat Diperdagangkan. Karena sifatnya yang menyeluruh, dengan terbitnya UU ini maka ketentuan dalam BO Tahun 1934 serta Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang (UU No. 10 Tahun 1961), Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (UU No. 8 Prp Tahun 1962), dan Undang-Undang tentang Pergudangan (UU No. 11 Tahun 1965) tidak berlaku lagi.
Selanjutnya UU Perdagangan ini mengamanatkan dijabarkannya pedoman teknis pelaksanaan pasal-pasal kedalam  9 peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri  yang diperinci sebagai berikut:
A. Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah mengenai sanksi administratif terhadap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang (pasal 15);
  2. Kewajiban dan pengenaan sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten (pasal 20);
  3. Cara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor (pasal 40);
  4. Perdagangan perbatasan (pasal 56);
  5. Tata cara penetapan dan pemberlakuan standardisasi barang dan/atau standardisasi jasa (pasal 64);
  6. Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (pasal 66);
  7. Tindakan pengamanan perdagangan, tindakan anti dumping, dan tindakan imbalan (pasal 22);
  8. Tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian perdagangan internasional (pasal 85);
  9. Sistem informasi perdagangan (pasal 92).
B. Peraturan Presiden
  1. Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat (pasal 13);
  2. Pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan (pasal 14);
  3. Penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas (pasal 18);
  4. Pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting (pasal 25);
  5. Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting (pasal 29);
  6. Barang yang diperdagangkan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup ();
  7. Pendaftaran barang serta Penghentian kegiatan perdagangan  barang dan Penarikan barang. (pasal 34);
  8. Barang dan/atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya (pasal 35);
  9. Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perdagangan (pasal 73);
  10. Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dalam rangka promosi dagang untuk memperkenalkan barang dan/atau jasa di dalam dan di luar negeri (pasal 79);
  11. Pembentukan tim perunding yang bertugas mempersiapkan dal melakukan perundingan (pasal 86);
  12. Tata cara pemberian preferensi kepada negara kurang berkembang (pasal 87);
  13. Komite Perdagangan Nasional (pasal 97);
  14. Perdagangan barang dalam pengawasan pemerintah (pasal 101).
C. Peraturan Menteri
  1. Penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia (pasal 6);
  2. Distribusi Barang (pasal 11);
  3. Tata cara pendaftaran gudang (pasal 14);
  4. Pencatatan administrasi barang dalam gudang (pasal 17);
  5. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (pasal 22);
  6. Perdagangan antar pulau (pasal 23);
  7. Perizinan di bidang perdagangan dalam negeri(pasal 24);
  8. Penetapan sebagai eksportir (pasal 42);
  9. Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor (pasal 43);
  10. Pengenal sebagai importir (pasal 45)
  11. Tatacara pengenaan sanksi administratif terhadap importir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diimpor (pasal 46)
  12. Penetapan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru (pasal 47)
  13. Perizinan ekspor dan Impor (pasal 49)
  14. Barang yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor (pasal 51)
  15. Barang yang dibatasi untuk diekspor maupun diimpor (pasal 52);
  16. Pengenaan sanksi administratif untuk eksportir dan importir yang mengekspor maupun mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang (pasal 52).
  17. Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor.
  18. Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang.
  19. Tata cara penyelenggaraan kemudahan, dan  keikutsertaan dalam promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia.
  20. Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan senagai barang dalam pengawasan.

Sunday, April 30, 2017

Pengertian, Prinsip Perdagangan Internasional (PENULISAN)

Pengertian Perdangangan Internasional

Menurut Sumantoro perdagangan internasional adalah the exchange of goods and services between nations, as used, it generally refers to the total goods and services exchanges among all nations. Intinya mengandung perngertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa. Istilah perdagangan internasional adalah kegiatan pertukaran barang / jasa / dan modal, modal antar penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain.
Adapun pengertian umum dari perdagangan internasional adalah kegiatan – kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang, jasa dan modal tenaga kerja, teknologi (pabrik) dan merek dagang.
 Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Adapun prinsip hukum perdagangan internasional yang diatur daalm GATT/WTO, meliputi:
1)      Prinsip Non-Diksriminasi (Non-Discrimination Principle)
Prinsip ini meliputi :
a.       Prinsip most favoured Nation
Semua negara anggota terikat untuk memberikan negara – negara yang lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta menyangkut biaya – biaya lainnya. Perlakuan yang sama tersebut harus dijalankan dengan segera dan tanpa syarat terhadap produk yang berasal atau yang ditujukan
b.      Prinsip National Treatment
2)      Prinsip Resiprositas
Prinsip yang mensyaratkan adanya perlakuan timbal balik diantara sesama negara anggota WTO dalam kebijaksanaan perdagangan internasional. Artinya, apabila suatu negara dalam kebijaksanaan perdagangan internasionalnya menurunkan tarif masuk atas produk impor dari suatu negara, maka negara yang mengekspor produk tersebut wajib juga menurunkan tarif masuk untuk produk dari negara pertama tadi.
Prinsip ini diterapkan terutama dalam hal terjadinya pertukaran barang antara dua negara secara timbal balik, dan menghendaki adanya kebijaksanaan atau konsesi yang seimbang dan saling menguntungkan antara negara yang satu dengan yang lainnya dalam perdagangan internasional.
3)      Prinsip penghapusan hambatan kuantitatif (prohibition of quantitative rectriction)
Hambatan kuantitatif dalam GATT/WTO adalah hambatan perdagangan yang bukan merupakan tarif atau bea masuk. Termasuk dalam katagori hambatan ini adalah kuota dan pembatasan ekspor secara sukarela. Menyadari bahwa pembatasan kuota cenderung  tidak adil dan dalam prakteknya justru dikriminasi. Oleh karena itu, hukum perdagangan internasional melalui WTO, menetapkan menghendaki transparansi dan menghilangkan jenis hambatan kuantitatif.  Jadi, jika ingin melakukan proteksi perdagangan internasional, tidak boleh menggunakan kouta sebagai penghambat, melainkan hanya tarif yang hanya boleh diterapkan.
4)      Prinsip perdagangan yang adil (fairness principles)
Dalam perdagangan internasional, prinsip fairness ini diarahkan untuk menghilangkan praktik – praktik persaingan curang, dalam kegiatan ekonomi yang disebut dengan praktik dumping dan subsidi dalam perdagangan internasional.  
Maka, apabila hal diatas terjadi negara pengimpor yang dirugikan mempunyai hak untuk menjatuhkan sanksi balasan. Sanksi balasan itu adalah berupa pengenaan bea masuk tambahan yang disebut dengan bea masuk dumping yang dijatuhkan terhadap produk – produk yang di ekspor secara dumping dan countervailing duties atau bea masuk untuk barang – barang yang terbukti telah diekspor dengan fasilitas subsidi. 
5)      Prinsip tarif mengikat (binding tarif principles)
Setiap negara anggota WTO harus memenuhi berapapun besarnya tarif yang telah disepakatinya atau disebut dengan tarif mengikat. Pembatasan perdagangan bebas dengan prinsip tarif yang masih ditoleransi, misalnya melakukan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui kenaikan tarif (bea masuk). Penerapan tarif impor mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:
-  tarif sebagai pajak, adalah tarif terhadap barang impor (pajak barang impor) yang merupakan pengutan oleh negara untuk dijadikan kas negara. 
-   tarif untuk melindungi industri domestik dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara pengekspor.
-  tarif untuk memberikan balasan terhadap negara pengekspor yang melakukan proteksi produk melalui praktik subsidi terhadap produk ekspor.

HUKUM DAGANG (PENUISAN)

engertian Hukum Dagang Lengkap Definisi Menurut Para Ahli Internasional - Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Pengertian Hukum Dagang

  • Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
  • Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
  • Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
  • Hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan.
  • Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. 

Beberapa pendapat sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :

  • Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
  • Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
  • Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
  • Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
  • Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan perkataan dagang bukan suatru pengertian ekonomi.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan 

  • KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
     
  • KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W) 

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, Yakni : 
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. 
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti : 

  • Persetujuan jual beli (contract of sale) 
  • Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire) 
  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain diatur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yangbelum di koodifikasikan) seperti : 

  • Peraturan tentang koperasi
  • Peraturan palisemen 
  • Undang-undang oktroi
  • Peraturan Lalu lintas
  • Peraturan maskapai andil Indonesia
  • Peraturan tentang perusahaan negara

Manusia yang berdagang disebut pedagang. Siapa pedagang itu ?
Dalam ketentuan lama dari pasal 2 s/d 5 kUHD disebutkan :

  • Pasal 2 : pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan pernaigaan ssebagai pekerjaannya sehari-hari.
  • Pasal 3 : perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual.

JAM DAN KALENDER